Selasa, 25 Februari 2014

menjaga lingkungan hidup secara praktis

ETIKA LINGKUNGAN HIDUP


A.     Pengertian dan Definisi Etika Lingkungan Hidup
            Etika merupakan pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Etika lingkungan hidup dipahami sebagai refleksi kritis atas norma-norma atau nilai moral dalam komunitas manusia untuk diterapkan secara lebih luas dalam komunitas biotis dan komunitas ekologis.
            Etika lingkungan hidup merupakan petunjuk atau arah perilaku praktis manusia dalam mengusahakan teruwujudnya moral dan upaya untuk mengendalikan alam agar tetap berada pada batas kelestarian. Etika lingkungan hidup juga berbicara mengenai relasi di antara semua kehidupan alam semesta, yaitu antara manusia dengan manusia yang mempunyai dampak pada alam dan antara manusia dengan makhluk lain atau dengan alam secara keseluruhan.
B.      Paradigma Lingkungan Hidup
            Yang dimaksud dengan paradigma adalah suatu pandangan dasar yang dianut atau diikuti pada kurun waktu tertentu, diakui kebenarannya serta berpengaruh terhadap perkembangan ilmu dan kehidupan. Harvey dan Holly (1981) mengutip batasan pengertian paradigma yang dikemukakan oleh Kuhn dalam The Structure of Scientific Revolution (1970) yang mengartikan paradigma sebagai “keseluruhan kumpulan (konstelasi) kepercayaan-kepercayaan, nilai-nilai, cara-cara (teknik) mempelajari, menjelaskan, cakupan dan sasaran kajian, dan sebagainya yang dianut oleh warga suatu komunitas tertentu”.
            Kebutuhan manusia selalu berkembang, seiring dengan berkembangnya kebutuhan. Dalam menjawab kebutuhannya, manusia mulai memanfaatkan alam secara intensif. Bersamaan dengan itu, ada perubahan dalam melihat hubungan manusia dengan alam. Perubahan hubungan manusia dengan alam tersebut mulai dari antroposentrisme, biosentrisme dan ekosentrisme.
            Antroposentrisme (antropos=manusia), adalah suatu etika yang memandang manusia sebagai pusat dari alam semesta. Dalam antroposentrisme, etika nilai dan prinsip moral hanya berlaku bagi manusia. Kepentingan manusia mempunyai nilai tertinggi dibandingkan makhluk hidup yang lainnya. Manusia dianggap paling berpengaruh dalam tatanan ekosistem. Segala sesuatu yang ada di alam semesta dianggap mempunyai nilai sepanjang berfungsi dan berguna bagi kebutuhan manusia. Alam hanya sebagai objek dan sarana sebagai pemenuh kebutuhan manusia tanpa memperhatikan keadaan alam, dan akibat yang ditimbulkan karena pemanfaatannya. Yang menjadi masalah adalah apabila antroposentrisme mengakibatkan manusia mengeksploitasi alam secara berlebihan di luar batas toleransi ekosistem. Krisis lingkungan hidup bukan diakibatkan oleh pendekatan antroposentrisme, tetapi oleh antroposentrisme yang berlebihan.
            Biosentrisme memandang bahwa semua makhluk hidup dalam ekosistem mempunyai nilai dan berharga, sehingga pantas mendapat pertimbangan dan kepedulian moral.  Semua kehidupan di alam semesta adalah kesatuan moral. Segala keputusan penggunaannya harus mempertimbangkan aspek moral. Etika dipahami tidak hanya terbatas pada manusia, namun juga bagi seluruh makhluk hidup.
            Ekosentrisme mencakup cakupan yang lebih luas lagi, manusia, makhluk hidup, dan lingkungannya. Etika diberlakukan tidak hanya kepada makhluk hidup, tapi juga pada lingkungan. Secara ekologis, makhluk hidup dan lingkungannya terikat pada satu kesatuan. Istilah untuk pendekatan ekosentrisme adalah deep ecology yang dipopulerkan oleh Arne Naess, seorang filsuf Norwegia tahun 1973.
C.      Prinsip-Prinsip Etika Lingkungan
Prinsip etika lingkungan hidup dirumuskan dengan tujuan untuk dapat dipakai sebagai pegangan dan tuntutan bagi perilaku manusia dalam berhadapan dengan alam. Keraf memberikan minimal ada Sembilan prinsip dalam etika lingkungan hidup, yaitu:
1.      Prinsip sikap hormat terhadap alam (respect for nature)
Manusia mempunyai kewajiban menghargai hak semua makhluk hidup untuk berada, hidup, tumbuh, dan berkembang secara alamiah sesuai dengan tujuan penciptanya. Untuk itu manusia perlu merawat, menjaga, melindungi, dan melestarikan alam beserta seluruh isinya serta tidak diperbolehkan merusak alam tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara moral.
2.      Prinsip tanggung jawab (moral responsibility for nature)
Sejatinya alam adalah milik kita bersama. Jika alam dihargai sebagai bernilai pada dirinya sendiri, maka rasa tanggung jawab akan muncul dengan sendirinya pada diri manusia.
3.      Prinsip solidaritas kosmis (cosmic solidarity)
Solidaritas kosmis pada hakekatnya adalah sikap solidaritas manusia dengan alam. Solidaritas kosmis berfungsi untuk mengontrol perilaku manusia dalam batas-batas keseimbangan kosmis, serta mendorong manusia untuk mengambil kebijakan yang pro alam dan tidak setuju terhadap tindakan yang merusak alam.
4.      Prinsip kasih saying dan kepedulian terhadap alam (caring for nature)
Prinsip ini merupakan prinsip moral satu arah yang artinya tanpa mengharap balasan serta tidak didasarkan pada pertimbangan kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan alam.
5.      Prinsip tidak merugikan (no harm)
Prinsip ini merupakan prinsip tidak merugikan alam secara tidak perlu. Bentuk minimal berupa tidak perlu melakukan tindakan yang mrugikan atau mengancam eksistensi makhluk hidup lain di alam semesta.
6.      Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam
Prinsip ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup, dan bukan kekayaan, sarana,standard material. Bukan rakus dan tamak mengumpulkan harta dan memiliki sebanyak-banyaknya,mengeksploitasi alam, tetapi yang lebih penting adalah mutu kehidupan yang baik. Prinsip moral hidup sederhana harus dapat diterim oleh semua pihak sebagai prinsip pola hidup yang baru agar kita dapat berhasil menyelamatkan lingkungan hidup.
7.      Prinsip keadilan
Prinsip keadilan sangat berbeda dengan prinsip-prinsip sebelumnya, Prinsip keadilan lebih ditekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku adil terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta juga tentang sistem social yang harus diatur agar berdampak positif bagi kelestarian lingkungan hidup. Prinsip keadilan terutama berbicara tentang peluang dan akses yang sama bagi semua anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumbar daya alam, dan dalam ikut menikmati pemanfaatannya.
8.      Prinsip demokrasi
Demokrasi justru memberi tempat seluas-luasnya bagi perbedaan, keanekaragaman, dan pluralitas. Oleh karena itu setiap orang yang peduli dengan lingkungan adalah orang yang demokratis, sebaliknya orang yang demokratis sangat mungkin bahwa dia seorang pemperhati lingkungan. Pemperhati lingkungan dapat berupa multikulturalisme, diverivikasi pola tanam, diversivikasi pola makan, dan sebagainya.
9.      Prinsip integrasi moral
Prinsip ini terutama ditujukan untuk pejabat, misalnya orang yang diberi kepercayaan untuk melakukan analissi mengenai dampak lingkungan merupakan orang-orang yang memiliki dedikasi moral yang tinggi  karena diharapkan dapat menggunakan akses kepercayaan yang diberikan dalam melaksanakan tugasnya dan tidak merugikan ingkungan hidup fisik dan non fisik atau manusia.
Kesembilan  prinsip etika lingkungan hidup tersebut diharapkan dapat menjadi lingkungan hidup.
D.     Perilaku Manusia terhadap Lingkungan Hidup
Perilaku manusia terhadap lingkungan hidup telah dapat dilihat secara nyata sejak manusia belum berperadaban, awal adanya peradaban,dan sampai sekarang pada saat peradaban itu menjadi modern dan semakin canggih setelah didukung oleh ilmu dan teknologi.Ironisnya perilaku manusia terhadap lingkungan hidup tidak semakin arif tetapi sebaliknya.Kekeringan dan kelaparan berawal dari pertumbuhan penduduk yang tinggi,penggundulan hutan,erosi tanah yang meluas,dan kurangnya dukungan terhadap bidang pertanian,bencana longsor,banjir,terjadi berbagai ledakan bom,adalah beberapa contoh kelalaian manusia terhadap lingkungan. Sebenarnya kemajuan ilmu dan teknologi diciptakan manusia untuk membantu memecahkan masalah tetapi sebaliknya malapetaka menjadi semakin banyak dan kompleks, oleh karena itu dianjurkan untuk dapat berperilaku menjadi ilmuwan dan alamiah melalui amal yang ilmiah. Sekecil apapun perilaku manusia terhadap lingkungan hidupnya harus segera diperbuat untuk bumi yang lebih baik,bumi adalah warisan nenek moyang yang harus dijaga dan diwariskan terhadap anak cucu kita sebagai generasi penerus pembangunan yang berwawasan lingkungan berkelanjutan.Lingkungan hidup terbagi menjadi tiga yaitu lingkungan alam fisik (tanah,air,udara) dan biologis (tumbuhan - hewan), Lingkungan buatan (sarana prasarana),dan lingkungan manusia (hubungan sesama manusia). Perilaku manusia terhadap lingkungan yang tepat antara lain tidak merusak tanah,tidak menggunakan air secara berlebih,tidak membuang sampah sembarangan.Dalam rangka usaha manusia untuk menjaga lingkungan hidup,telah banyak bermunculan perilaku nyata berupa gerakan-gerakan peduli lingkungan hidup baik bersifat individu,kelompok,swasta,maupun pemerintah. Tapi yang terpenting dari itu semua adalah bentuk konkrit yang harus dilakukan oleh semua pihak dalam berinteraksi dengan lingkungan hidup.
E.      Etika Keutamaan dan Etika Kewajiban
Dalam mencari dan memahami etika lingkungan hidup perlu diperhatikan dua macam etika, yaitu etika keutamaan dan etika kewajiban. Manakah dari keduanya yang lebih baik atau lebih “etis” dijadikan sebagai pola etika lingkungan hidup?
a.      Etika Keutamaan
Etika keutamaan tidak berhubungan dengan benar atau salahnya tindakan manusia menurut prinsip-prinsip moral tertentu, melainkan dengan baik dan buruknya perilaku atau watak manusia (B. Williams, 1985:1). Etika ini bertujuan mengarahkan manusia kepada pengenalan akan tujuan hidupnya sendiri. Maksudnya, tujuan hidup akan dicapai melalui keutamaan berupa keluhuran watak dan kualitas budi pekerti yang dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Fokus perhatian utama etika keutamaan ini adalah watak dan mutu pribadi setiap manusia, dan bukan pada apakah orang sudah melaksanakan semua kewajiban yang ditentukan baginya. Penganjur etika ini adalah Aristoteles. Menurutnya keutamaan arete-lah yang menjadi keunggulan atau keberhasilan dalam menjalankan fungsi khas sesuatu.
Berdasarkan etika itu, maka dalam konteks lingkungan hidup, manusia mempunyai keutamaan, bila ia mampu memelihara, mengelola dan melestarikan lingkungan hidupnya dengan baik. Sarana pencegahan pencemaran atau pengelolaan limbah dikatakan mempunyai arete, jika dapat bekerja dengan semestinya dalam mencegah atau menanggulangi pencemaran (rupanya di sini tidak hanya manusia yang butuh etika, melainkan juga sarana atau alat?), bahkan juga norma hukum lingkungan dikatakan mempunyai keutamaan, jika dapat berfungsi dengan baik dalam penegakkannya. Jadi baik atau buruknya lingkungan hidup kita tergantung pada mutu manusia atau kualitas pribadi yang unggul. Yang terutama paling ditekankan oleh Aristoteles itu adalah manusia bukan sekedar alat atau bahkan ajaran moral. Bagaimana ini semua dapat dicapai, menurut Aristoteles orang harus mewujudkan kemungkinan-kemungkinan manusia yang positif, termasuk membuat sarana menjadi berfungsi secara baik.
Etika keutamaan tersebut juga menuntut dimensi yang lain. Selain praksis keutamaan dengan mewujudkan yang paling baik bagi lingkungan hidup, juga dibutuhkan rasionalitas manusia dan dimensi spritual. Yang dimaksud adalah bahwa orang perlu menjamin fungsi manusiawi pengelolaan lingkungan hidup menurut kehendak-Nya, sebab Dialah Pencipta yang memelihara, bukan perusak (Pierre Leroy, 1966: 13-14).
b.      Etika Kewajiban
Etika ini disebut etika peraturan atau etika normatif (K. Bertens, 2000: 17), yaitu etika yang mengacu kepada kewajiban moral yang mengikat manusia secara mutlak. Baik buruknya perilaku atau benar dan salahnya tindakan secara moral diukur (dinilai) dari sesuai tidaknya dengan prinsip moral yang wajib dipatuhi tanpa syarat. Fokus perhatian etika ini diletakkan pada ajaran atau prinsip-prinsip moral tindakan (J. Sudarminta, Basis, 1991:163). Maka, etika ini berhubungan dengan pertanyaan: “apa yang harus atau wajib dilakukan, yang boleh dan tidak boleh dilakukan”. Karena itu pengetahuan atau pengenalan akan ajaran-ajaran moral penting untuk etika ini. Sifatnya lalu menjadi praktis, dapat diharapkan bagi suatu perilaku atau untuk persoalan-persoalan konkret (etika terapan/ applied ethics). Sekedar contoh untuk bidang lingkungan hidup: “jangan mencemari sungai, laut, dll”; buanglah sampah pada tempatnya; peliharalah lingkungan hidup; tidak boleh membuang limbah melebihi ketentuan BML,” dan seterusnya.
Menurut Imanuel Kant, tokoh utama etika ini, tindakan seseorang adalah baik menurut ajaran moral, bukan karena tindakan itu dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu, melainkan demi memenuhi kewajiban semata-mata tanpa maksud yang lain. Namun yang sulit adalah usaha untuk mengetahui motivasi apa yang mendorong orang melakukan kewajibannya itu. Boleh jadi, orang melakukannya supaya mendapat hadiah atau sekedar takut akan hukuman, bukan karena ia punya keunggulan perilaku untuk itu, oleh Kohlberg disebut prakonvensional (Bertens: 2000: 81).
F.       Unsur Etika atau Moral Lingkungan
Beberapa unsur etika atau moral lingkungan yang perlu dipertimbangkan (H. Rhiti: 1996:11-18) adalah sebagai berikut:
a.      Pertama, etika lingkungan hidup sebaiknya etika keutamaan atau kewajiban? Etika keutamaan itu perlu karena yang kita butuhkan adalah manusia-manusia yang punya keunggulan perilaku. Sementara itu etika kewajiban, dalam arti pelaksanaan kewajiban moral, tidak bisa diabaikan begitu saja. Idealnya ialah, bahwa pelaksanaan keutamaan manusia Indonesia, bukan hanya demi kewajiban semata-mata, apalagi sesuai kewajiban. Rumusan-rumusan moral itu di satu pihak memang penting, namun di lain pihak yang lebih penting lagi ialah bahwa orang mengikutinya karena keunggulan perilaku.
b.      Kedua, bila etika lingkungan hidup adalah etika normatif plus etika terapan, maka ada faktor lain yang mesti ikut dipertimbangkan, yaitu sikap awal orang terhadap lingkungan hidup, informasi, termasuk kerja sama multidisipliner dan norma-norma moral lingkungan hidup yang sudah diterima masyaraakat (ingat akan berbagai) kearifan lingkungan hidup dalam masyarakat kita, yang dapat dikatakan sebagai “moral lingkungan hidup” (Bertens, 2000:295-300). Dari sini pula muncul pertanyaan apakah perlu disusun semacam kode etik pengelolaan lingkungan hidup?
c.       Ketiga, etika lingkungan hidup tidak bertujuan menciptakan apa yang disebut sebagai eco-fascism (fasis lingkungan, pinjam istilah Ton Dietz, 1996). Artinya, dengan dan atas nama etika seolah-olah lingkungan hidup adalah demi lingkungan hidup itu sendiri. Dengan risiko apapun lingkungan hidup perlu dilindungi. Dari segi etika yang bertujuan melindungi lingkungan dari semua malapetaka bikinan manusia, hal itu tentu saja baik. Namun buruk secara etis, bila akibatnya membuat manusia tidak dapat menggunakan lingkungan hidup itu lagi karena serba dilarang. Etika lingkungan tidak hanya mengijinkan suatu perbuatan yang secara moral baik, melainkan juga melarang setiap akibat buruknya terhadap manusia.
d.      Keempat, ciri-ciri etika lingkungan hidup yang perlu diperhatikan adalah sikap dasar menguasai secara berpartisipasi, menggunakan sambil memlihara, belajar menghormati lingkungan hidup dan kehidupan, kebebasan dan tanggung jawab berdasarkan hati nurani yang bersih, baik untuk generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang. Yang juga penting adalah soal oreintasi dalam pembangunan, yakni tidak hanya bersifat homosentri, yang sering tidak memperhitungkan ecological externalities, melainkan juga ekosentris. Pembangunan tidak hanya mementingkan manusia, melainkan kesatuan antara manusia dengan keseluruhan ekosistem atau kosmos.
Nilai-nilai etika lingkungan sangat mudah dipahami oleh segenap lapisan masyarakat, melalui penerapan konsep lingkungan hidup melalui pendidikan formal yang terintegrasi dengan mata pelajaran lain misalnya PPKn, Pendidikan Agama, Pendidikan Biologi, Pendidikan Geografi serta mata pelajaran lainnya yang relevan. Kementerian Pendidikan Nasional melalui Biro Perencanaan ke Luar Negeri merupakan institusi pemerintah yang sangat apresiasi dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, melalui peningkatan sumber daya manusia. Hal ini dilakukan agar tercipta intelektual-intelektual muda yang lebih bermartabat, bersaing dan berdaya guna dalam menyongsong era globalisasi transformasi, menuju Indonesia yang lebih baik, adil dan makmur.
 
sumber: http://satriabajabiru.blogspot.com/2012/02/etika-lingkungan-hidup.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar